Aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali menjadi sorotan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut dinilai tidak terlalu serius berdasarkan laporan lapangan dan analisis citra satelit serta foto drone. Namun, pernyataan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari para ahli lingkungan.
Pernyataan Menteri LH tersebut menimbulkan perdebatan. Meskipun dinilai relatif memenuhi kaidah tata lingkungan, ada kekhawatiran terkait sedimentasi yang menutupi terumbu karang di perairan Raja Ampat.
Dampak Lingkungan Tambang Nikel Pulau Gag: Pandangan Menteri LH
Menteri Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian awal, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag relatif minimal. Kegiatan tambang dinilai memenuhi sebagian besar kaidah tata lingkungan, dengan ketidakpatuhan yang bersifat minor.
Namun, Menteri Hanif menekankan perlunya kajian lebih lanjut. Sedimentasi akibat pertambangan yang merusak terumbu karang menjadi perhatian utama. Hal ini mendorong Menteri LH untuk merekomendasikan peninjauan kembali persetujuan lingkungan.
Analisis Ahli: Potensi Pencemaran dan Transparansi AMDAL
Dosen Teknik Geologi UGM, Doni Prakasa Eka Putra, menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seharusnya memuat rincian dampak lingkungan dari kegiatan tambang nikel di Pulau Gag. Sayangnya, akses publik terhadap dokumen AMDAL ini masih terbatas.
Doni mengkhawatirkan pencemaran air sungai dan laut akibat material tanah yang tererosi dan masuk ke badan air sebagai sedimen. Pencemaran ini dapat berdampak pada ekosistem pantai, termasuk terumbu karang dan biota laut. Keberhasilan pengendalian pencemaran bergantung pada pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam AMDAL.
Ia mencontohkan bahwa pembangunan di sekitar suatu area akan selalu menimbulkan dampak, begitu pula dengan tambang. Oleh karena itu AMDAL yang baik sangat penting untuk meminimalisir dampak dan memastikan adanya pengelolaan pascatambang.
Studi Arus Laut dan Potensi Penyebaran Limbah
Dosen Teknik Geologi UGM lainnya, Salahuddin Husein, mengingatkan bahwa Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Ia juga menekankan bahwa skala penambangan di beberapa pulau lain di kawasan Geopark Raja Ampat lebih besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih signifikan dibandingkan Pulau Gag.
Salahuddin menjelaskan perlunya pengukuran TSS (Total Suspended Solid) dan TDS (Total Dissolved Solid) untuk mengkaji limbah penambangan di perairan. Hingga saat ini, data resmi dari kementerian terkait belum tersedia. Oleh karena itu, berbagai pernyataan yang ada masih belum berdasarkan data saintifik yang valid.
Analisis arus laut menjadi kunci untuk memahami potensi penyebaran limbah. Pulau Gag terletak di barat laut Raja Ampat. Arah arus laut yang dipengaruhi musim mempengaruhi kemungkinan limbah mencapai kawasan Geopark Raja Ampat. Berdasarkan pola arus laut, limbah dari Pulau Gag diperkirakan memiliki kemungkinan kecil untuk mencapai Geopark Raja Ampat.
Kesimpulannya, meskipun Menteri LH menyatakan dampak pencemaran relatif kecil, kajian lebih mendalam dan transparansi informasi, khususnya akses publik terhadap AMDAL, sangat penting untuk memastikan perlindungan lingkungan di Raja Ampat. Data saintifik yang komprehensif, termasuk analisis arus laut, diperlukan untuk menilai secara akurat potensi dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan di Pulau Gag dan sekitarnya. Perlindungan ekosistem laut yang unik dan berharga di Raja Ampat harus menjadi prioritas utama.