Site icon Tempo Siang

Raja Ampat: Menteri Periksa Izin Tambang, Ada Apa?

Raja Ampat: Menteri Periksa Izin Tambang, Ada Apa?

Sumber: Liputan6.com

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tengah menyelidiki aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dan keresahan publik mengenai dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Tiga perusahaan menjadi fokus penyelidikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi (puldasi), Ditjen Gakkum KLHK mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat.

Dua perusahaan, PT. GN dan PT. KSM, telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Satu perusahaan lainnya, PT. MRP, masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki PPKH.

Ditjen Gakkum KLHK akan mengevaluasi kepatuhan ketiga perusahaan tersebut terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait. Hasil evaluasi akan menentukan sanksi yang akan diberikan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Langkah hukum pidana dan perdata juga akan dipertimbangkan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Komitmen KLHK Melindungi Kawasan Raja Ampat

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen KLHK untuk melindungi kawasan Raja Ampat.

Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Tim Gakkum KLHK telah melakukan puldasi di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari maraknya isu lingkungan di Raja Ampat.

Terhadap PT. MRP, Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah diterbitkan pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan).

Perwakilan PT. MRP akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penambangan tanpa izin. Klarifikasi direncanakan berlangsung di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Terukur

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa KLHK akan menerapkan tiga instrumen hukum.

Instrumen hukum tersebut meliputi administratif, pidana, dan perdata. Langkah awal yang dilakukan adalah pengawasan kehutanan.

Secara paralel, KLHK juga mengumpulkan bukti-bukti melalui Pulbaket untuk mempersiapkan langkah hukum lainnya. KLHK juga mengapresiasi peran serta publik dalam mengawasi lingkungan.

Isu penambangan nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik. Tagar #SaveRajaAmpat bergema di media sosial, menanggapi video viral Greenpeace yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

KLHK berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan akuntabel. Prioritas utama adalah perlindungan lingkungan dan kelestarian alam Raja Ampat untuk generasi mendatang. Proses penyelidikan akan terus berlanjut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.

Exit mobile version