Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara: Warga Sudah Menunggu!

Kabupaten Tasikmalaya Utara, Jawa Barat, semakin dekat dengan impiannya menjadi daerah otonom baru (DOB). Hasil kajian Universitas Padjadjaran menyatakan wilayah ini layak dimekarkan, membuka jalan bagi perkembangan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakatnya. Dua opsi ditawarkan: pembentukan Kota atau Kabupaten Tasikmalaya Utara.
Proses pemekaran ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pemkab Tasikmalaya. Kajian akademis yang mendalam telah dilakukan untuk memastikan kesiapan wilayah ini menuju otonomi.
Kajian Universitas Padjadjaran: Layak Menjadi DOB
Tim pengkaji dari Universitas Padjadjaran telah menyelesaikan studi kelayakan pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara. Hasilnya menyatakan wilayah ini memenuhi syarat untuk menjadi DOB, baik sebagai kota maupun kabupaten.
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara, Ato Rinanto, menjelaskan bahwa opsi pembentukan kota mensyaratkan minimal satu desa diubah menjadi kelurahan. Sementara itu, pembentukan kabupaten hampir memenuhi semua persyaratan, hanya perlu penambahan luas wilayah dan satu kecamatan lagi.
FGD yang digelar pada 17 Desember 2024 menjadi momentum penting dalam proses ini. Hasilnya menunjukkan potensi besar Tasikmalaya Utara untuk berdiri sendiri sebagai entitas pemerintahan yang mandiri.
Potensi Ekonomi dan Infrastruktur yang Menjanjikan
Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Otonomi yang lebih besar akan memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya daerah.
Peningkatan pelayanan publik juga menjadi salah satu tujuan utama pemekaran. Hal ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tasikmalaya Utara yang telah lama menantikan realisasi pemekaran ini.
Antusiasme warga Tasikmalaya Utara terhadap pemekaran sangat tinggi. Mereka berharap proses ini akan membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka, khususnya dalam akses terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ciawi sebagai Calon Ibukota
Kecamatan Ciawi diusulkan sebagai ibukota Kabupaten Tasikmalaya Utara jika pemekaran terealisasi. Usulan ini merupakan hasil dari kajian akademis yang dilakukan untuk menentukan lokasi yang paling strategis dan representatif.
Proses penentuan ibukota melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk aksesibilitas, infrastruktur, dan ketersediaan lahan. Kajian ini bertujuan untuk memastikan ibukota yang terpilih mampu mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh proses pemekaran ini. Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Heryana, menyatakan bahwa setelah kajian dinyatakan layak, DPRD dan Pemkab akan membuat nota kesepakatan untuk melanjutkan proses pemekaran.
Saat ini, wilayah Tasikmalaya Utara terdiri dari sembilan kecamatan: Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Rajapolah, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pagerageung, dan Kadipaten. Jika ingin menjadi kabupaten, perlu penambahan satu kecamatan lagi.
Kelayakan pemekaran dilihat dari berbagai aspek, termasuk inventaris aset, sumber daya manusia (SDM), luas wilayah, jumlah kecamatan dan desa. Semua data ini akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kesiapan Tasikmalaya Utara menjadi DOB.
Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara merupakan langkah strategis dalam pembangunan Jawa Barat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme masyarakat, proses pemekaran ini diharapkan dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi kemajuan wilayah tersebut. Keberhasilan pemekaran ini akan menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki aspirasi serupa.