Editorial

Ratusan Napi Narkoba Dipindah Nusakambangan: Tindakan Tegas Ditjenpas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di lembaga pemasyarakatan. Langkah tegas terbaru diambil dengan memindahkan seratus narapidana kasus narkoba dari Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Para narapidana tersebut dinilai memiliki risiko tinggi karena terbukti melakukan pelanggaran berat selama masa tahanan.

Penindakan Tegas terhadap Pelanggaran Berat di Lapas

Pelanggaran berat yang dilakukan para narapidana meliputi penyelundupan narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas dan rumah tahanan. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi narapidana yang berani melanggar aturan. Pemindahan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan menjadi konsekuensi logis dari tindakan mereka.

Lapas Super Maksimum Nusakambangan dipilih karena sistem pengamanan yang sangat ketat. Sistem “one man one cell” diterapkan, dan seluruh aktivitas narapidana dipantau melalui CCTV.

Proses Pemindahan yang Terencana dan Diawasi Ketat

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim Ditjenpas dan Direktorat Kepatuhan Internal. Personel Brimob Polda Riau dan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau juga turut membantu dalam operasi ini.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar hukuman. Ia juga berfungsi sebagai peringatan bagi narapidana lain agar mematuhi aturan yang berlaku.

Proses pemindahan telah melalui proses penyidikan dan asesmen yang menyeluruh. Semua langkah sesuai aturan dan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mengedepankan kebijakan “nihil HP dan narkoba”.

Upaya Mewujudkan Lapas sebagai Tempat Pembinaan yang Aman

Tujuan utama pemindahan ini adalah untuk menciptakan lapas yang aman dan kondusif sebagai tempat pembinaan, bukan sebagai tempat bagi narapidana untuk mengulangi kejahatan atau mengendalikan jaringan kriminal dari dalam.

Dengan tambahan 100 narapidana ini, total lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa jabatan Menteri Imipas Agus Andrianto. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.

Ditjenpas berharap langkah ini mendapat dukungan dari semua pihak. Dukungan tersebut sangat penting untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan efektif dalam membina narapidana.

Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses pembinaan narapidana. Dengan lingkungan yang lebih terkontrol dan pengawasan yang ketat, diharapkan para narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Keberhasilan program ini juga bergantung pada kerjasama semua pihak, termasuk keluarga narapidana, masyarakat, dan lembaga terkait. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Ditjenpas akan terus memantau perkembangan para narapidana yang telah dipindahkan dan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan program pemindahan ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap proses pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Langkah tegas Ditjenpas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Penegakan hukum dan aturan yang konsisten penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di dalam lapas.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama semua pihak, diharapkan sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat terus mengalami perbaikan dan menjadi lebih efektif dalam mencapai tujuan pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button