Editorial

Korupsi Chromebook Rp9,9T: Fiona & Jurist Diperiksa Kemendikbud

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program yang berjalan dari 2019 hingga 2023 ini memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp9,9 triliun. Dugaan penyelewengan dana negara ini telah memasuki tahap penyidikan.

Penyelidikan mendalam menemukan indikasi kerjasama yang tidak wajar antara pihak kementerian dan perusahaan swasta. Fokus utama penyidikan saat ini adalah pengadaan laptop Chromebook dalam program tersebut.

Penggeledahan Mantan Staf Khusus Mendikbud

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di dua apartemen di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini menyasar dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan kala itu, Nadiem Makarim.

Kedua apartemen yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2 pada 21 Mei 2025. Sasaran penggeledahan adalah FH, diduga Fiona Handayani, dan JT, diduga Jurist Tan.

Profil Fiona Handayani dan Jurist Tan

Fiona Handayani, mantan staf khusus bidang isu strategis, memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng. Ia lulusan ITB dan Northwestern University, serta memiliki pengalaman kerja di McKinsey & Company dan sebagai staf Wakil Gubernur DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Ahok.

Fiona juga pernah menjabat sebagai manajer senior di Djarum Foundation, menangani isu keberlanjutan. Pengalaman profesionalnya yang luas menjadi sorotan dalam penyelidikan ini.

Jurist Tan, mantan staf khusus bidang pemerintahan, merupakan tokoh berpengaruh di dunia startup Indonesia. Ia dikenal karena perannya dalam pengembangan awal Gojek bersama Brian Cu.

Jurist memiliki gelar magister di bidang Administrasi Publik dari Yale University. Keahliannya di bidang pemerintahan dan teknologi informasi turut menjadi fokus perhatian Kejaksaan.

Dugaan Manipulasi Kajian dan Inefisiensi Chromebook

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Fiona dan Jurist dalam pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah. Dana yang digunakan berasal dari dana satuan pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan Chromebook kurang efektif, terutama di daerah dengan akses internet terbatas, proyek tetap berlanjut. Hal ini memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang.

Terdapat dugaan manipulasi kajian teknis proyek untuk merekomendasikan Chromebook, meskipun perangkat tersebut dinilai tidak sesuai untuk banyak sekolah di Indonesia. Kejaksaan mendalami dugaan bahwa Fiona dan Jurist mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah.

Uji coba di tahun 2019 telah membuktikan inefisiensi Chromebook di berbagai wilayah, khususnya daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital. Kejaksaan akan terus menelusuri aliran dana dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Investigasi ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan pelajaran berharga bagi pengelolaan anggaran negara dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasilnya akan memberikan dampak penting dalam perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button