Teknologi

Kominfo Ancam Denda Rp500 Juta, Basmi Judi Online!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan keras kepada sejumlah platform digital beroperasi di Indonesia. Peringatan tersebut terkait masih maraknya konten judi online yang beredar di platform-platform tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberantas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kominfo menilai masih banyaknya konten judi online sebagai masalah serius yang perlu ditangani secara bersama. Keberadaan konten tersebut menunjukkan rendahnya pengawasan dan tindakan pencegahan dari pihak pengelola platform.

Ancaman Denda Bagi Platform Digital yang Tak Kooperatif

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan peringatan keras tersebut secara virtual pada Konferensi Pers Judi Online, Jumat, 24 Mei 2024. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dan meminta kerja sama penuh dari seluruh platform digital.

Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap penyebaran konten judi online di berbagai platform. Hasilnya menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Google, misalnya, tercatat memiliki 20.241 kata kunci terkait judi online dalam periode 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Platform Meta juga mencatat angka yang signifikan, yaitu 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Sepuluh Kata Kunci Judi Online Terpopuler

Budi Arie juga merinci sepuluh kata kunci terpopuler terkait judi online dalam sepekan terakhir. Data ini memberikan gambaran jenis konten judi online yang paling banyak beredar.

Kata kunci tersebut antara lain: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9. Data ini menjadi acuan bagi Kominfo dalam melakukan pengawasan dan tindakan lebih lanjut.

Platform digital diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan tegas terhadap konten-konten tersebut. Kerja sama aktif sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terbebas dari praktik perjudian online.

Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online

Sebagai bentuk penegasan, Menteri Budi Arie menyatakan akan menjatuhkan denda kepada platform digital yang tidak kooperatif. Besaran denda yang akan dibebankan cukup signifikan.

Denda yang akan dijatuhkan mencapai Rp500 juta per konten judi online yang masih beredar di platform mereka. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

Kominfo akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap kinerja platform digital dalam membatasi penyebaran konten judi online. Platform yang terbukti lalai akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mendorong platform digital untuk lebih proaktif dalam menanggulangi masalah judi online. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan platform digital sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, penyebaran konten judi online dapat ditekan dan angka kejahatan online terkait judi dapat menurun. Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button