Site icon Tempo Siang

Air Keras Siram Mantan Istri Siri: Cemburu Buta di Jakpus

Air Keras Siram Mantan Istri Siri: Cemburu Buta di Jakpus

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Seorang pria berinisial F (35) ditangkap polisi karena telah melakukan penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya, S (23), dan teman dekat S, FDL. Peristiwa keji ini mengakibatkan kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh mereka. Penangkapan F dilakukan tak lama setelah insiden tersebut terjadi.

Kejadian ini mengungkap sisi gelap dari sebuah hubungan yang telah berakhir. Peristiwa ini juga menjadi peringatan akan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan hubungan asmara yang telah berakhir.

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan F pada Sabtu, 31 Mei 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima.

Insiden penyiraman air keras terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Mei 2025. Pelaku secara sengaja menyiramkan air keras kepada kedua korban yang sedang berada di lokasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum korban dan satu gelas hijau yang diduga digunakan sebagai wadah air keras. Bukti-bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kondisi Korban dan Luka yang Diderita

S mengalami luka bakar di lengan kiri, paha kiri, dan mulut akibat serangan tersebut. Luka-luka tersebut kini tengah dirawat secara intensif di rumah sakit.

FDL, teman dekat S, juga menderita luka bakar di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri. Pihak kepolisian terus memantau perkembangan kondisi kesehatan kedua korban.

Kedua korban menjalani pemeriksaan medis untuk mendokumentasikan luka-luka yang dideritanya. Hasil visum ini menjadi bukti kuat untuk mendukung proses hukum terhadap pelaku.

Motif Kejahatan dan Proses Hukum

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati terhadap mantan istri sirinya. Mereka diketahui telah pisah ranjang selama delapan bulan.

F mengaku sakit hati setelah mendengar S menjalin hubungan dekat dengan FDL. Hal ini menjadi pemicu utama pelaku untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Pelaku, F, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun menanti pelaku jika terbukti bersalah.

Proses Hukum yang Berjalan

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik berfokus untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan.

Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat keterangan yang telah diperoleh dari pelaku dan korban. Mereka juga akan menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik kasus ini.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena brutalitas tindakan yang dilakukan. Hal ini juga menunjukan pentingnya edukasi dan pencegahan kekerasan berbasis gender.

Penyidik akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Kesimpulannya, kasus penyiraman air keras ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya penanganan yang serius. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan konstruktif.

Exit mobile version