Site icon Tempo Siang

Skandal GRIB Sewa Lahan BMKG: Harga Fantastis, Bikin Geleng Kepala

Skandal GRIB Sewa Lahan BMKG: Harga Fantastis, Bikin Geleng Kepala

Sumber: Idntimes.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan komersialisasi lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Lahan seluas 127 ribu meter persegi tersebut diduga dikuasai dan disewakan oleh kelompok GRIB Jaya kepada para pedagang.

Penyelidikan polisi mengungkap pungutan liar yang dilakukan oleh GRIB Jaya kepada para pedagang yang menempati lahan tersebut. Besaran pungutan bervariasi, mencapai jutaan rupiah per bulan.

17 Tersangka Ditangkap, Termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel

Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi pengungkapan kasus ini. Sebelas orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Di antara 11 anggota GRIB Jaya yang ditangkap, terdapat seorang yang menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Ia diduga sebagai aktor utama dalam penerimaan uang sewa dari para pedagang.

Para pedagang diketahui langsung mentransfer uang sewa kepada Ketua DPC tersebut. Hal ini menunjukkan adanya struktur dan sistem dalam kegiatan ilegal ini.

Pungutan Liar Mencapai Jutaan Rupiah Per Bulan

Besaran pungutan liar yang diterapkan GRIB Jaya kepada para pedagang cukup fantastis. Pengusaha pecel lele misalnya, dikenakan biaya sewa sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, pengusaha pedagang hewan kurban harus membayar lebih mahal, yakni sebesar Rp22 juta per bulan. Besarnya perbedaan biaya sewa ini menunjukkan adanya diskriminasi dalam penerapan pungutan.

Besaran pungutan ini diduga tidak sesuai dengan nilai jual atau sewa pasar lahan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang oleh GRIB Jaya.

BMKG Kuasai Lahan Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai

BMKG menegaskan bahwa lahan seluas 127 ribu meter persegi tersebut sah menjadi milik negara. Kepemilikan lahan ini didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003.

SHP tersebut sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan BMKG atas lahan ini juga telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 secara resmi menyatakan BMKG sebagai pemilik sah lahan tersebut. Hal ini membantah klaim ahli waris yang turut diamankan polisi.

Kasus ini menjadi bukti nyata tentang pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan premanisme dan penyalahgunaan lahan negara. Tindakan tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan-tindakan ilegal yang merugikan negara.

Exit mobile version