Berita

Puan Marah Besar! GRIB Jaya Rebut Lahan BMKG? Bubarkan!

Polemik pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh Ormas GRIB Jaya terus bergulir. Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut angkat bicara terkait hal ini, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.

Puan menekankan pentingnya penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap ormas yang terlibat dalam aksi-aksi premanisme. Ia meminta pemerintah tidak ragu untuk membubarkan ormas yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

1. Tindakan Tegas Pemerintah Diperlukan

Puan Maharani secara tegas meminta pemerintah untuk menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan langsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur premanisme dalam tindakan ormas tersebut, maka pembubaran menjadi langkah yang tepat. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme.

Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah perlu menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

2. Laporan BMKG ke Kepolisian dan Bukti Pendukung

BMKG sebelumnya telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Laporan tersebut menyertakan permohonan bantuan pengamanan terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi yang secara hukum sah menjadi milik BMKG. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, telah membenarkan adanya pelaporan tersebut.

BMKG memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan mengikat secara hukum. Bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

3. Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan GRIB Jaya

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan GRIB Jaya. Laporan tersebut diterima pada 3 Februari 2025.

Dugaan pelanggaran meliputi memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan pengrusakan secara bersama-sama. GRIB Jaya diduga memasang plang yang menyatakan lahan tersebut milik ahli waris R bin S.

Selain itu, GRIB Jaya juga diduga merusak pagar dan menguasai lahan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Kasus ini menunjukan pentingnya perlindungan aset negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil.

Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini akan memberikan efek jera bagi ormas lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang kondusif dan tertib di masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button