Berita

Ormas Dilarang Tegakkan Hukum: Peringatan Keras Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berwenang menjalankan fungsi penegak hukum. Hal ini ditegaskan Kemendagri berdasarkan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang melarang ormas melakukan tugas dan wewenang penegak hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan lebih lanjut mengenai larangan tersebut. Kemendagri menekankan pentingnya pembatasan peran ormas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan lembaga negara yang berwenang.

Fungsi Penegak Hukum Eksklusif untuk Aparat

Tugas penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan merupakan wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Ini termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Ormas tidak diizinkan untuk mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut. Kemendagri menekankan pentingnya menjaga pemisahan kekuasaan dan fungsi masing-masing lembaga negara.

Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan Ormas oleh Pemda

Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif mengawasi dan membina ormas di wilayahnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ormas menjalankan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemda didorong untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang melanggar ketentuan. Langkah tegas ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh ormas.

Peran Penting Ormas dan Imbauan untuk Masyarakat

Kemendagri mengakui peran penting ormas dalam masyarakat. Ormas dapat mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, menjaga nilai-nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan bangsa.

Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum. Kemendagri mengimbau ormas untuk fokus pada kegiatan edukatif, partisipatif, dan konstruktif, bukan menggantikan peran penegak hukum.

Kemendagri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Hal ini harus dilakukan dengan menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah. Kerja sama yang baik antara pemerintah, ormas, dan masyarakat sangat diperlukan.

Kehadiran ormas yang ideal adalah yang membawa manfaat, bukan keresahan. Dengan demikian, peran ormas dalam pembangunan negara akan lebih optimal dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Kemendagri berharap ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan pesaing. Fokus pada kegiatan-kegiatan yang memberdayakan masyarakat akan jauh lebih bermanfaat daripada tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Melalui penegasan dan imbauan ini, Kemendagri berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif. Lingkungan ini dipenuhi dengan peran ormas yang positif dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button