BPJS Ketenagakerjaan: Biaya Pengobatan JKK CPMI Terjamin

BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan ini diberikan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. Sebuah kasus terbaru menunjukkan bagaimana program ini memberikan manfaat nyata bagi para PMI.
Indah Lestari, seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Pontianak, mengalami kecelakaan serius pada 27 Februari 2025 di Bali. Kecelakaan ini terjadi saat ia tengah mengikuti pembekalan sebelum berangkat ke Turki.
1. Perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Indah Lestari
Akibat kecelakaan tersebut, Indah mengalami luka serius di kaki kirinya dan harus menjalani amputasi. BPJS Ketenagakerjaan, yang telah mendaftarkan Indah sebagai peserta pada 24 Februari 2025, langsung menanggung seluruh biaya pengobatannya.
Biaya perawatan yang telah dibayarkan mencapai lebih dari Rp200 juta. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, bahkan mengunjungi Indah di Rumah Singgah Peduli Cabang Bali untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar.
Roswita menekankan pentingnya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI. Hal ini menjamin perlindungan dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja seperti yang dialami Indah.
2. Manfaat JKK dan Himbauan Pendaftaran Resmi melalui P3MI
Manfaat JKK yang diterima Indah meliputi pembiayaan pengobatan, operasi, santunan cacat, penggantian alat bantu, dan pelatihan vokasi untuk kembali bekerja. Saat ini, Indah tengah menjalani rehabilitasi dan menunggu pemasangan kaki palsu.
Indah sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan yang diberikan. Ia juga mendorong para CPMI untuk memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja di luar negeri.
Pemerintah menghimbau agar seluruh CPMI mendaftar secara resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mewajibkan CPMI atau PMI yang bekerja ke luar negeri untuk terdaftar dalam program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
3. Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan Potensi Kerja bagi Penyandang Disabilitas
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk CPMI. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, sesuai dengan tagline “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Dalam kunjungannya, Roswita juga menyinggung potensi pasar kerja bagi penyandang disabilitas. Meskipun masih terbatas, hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja seperti Indah.
Kejadian yang dialami Indah Lestari menjadi bukti nyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI. Pendaftaran resmi melalui P3MI sangat penting untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
Semoga kisah Indah dapat menginspirasi para calon pekerja migran untuk selalu memprioritaskan perlindungan diri dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.