Polsek Bojongsari, Depok, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan delapan tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur (ABH). Kejadian bermula dari ejek-ejekan antarteman yang berujung pada aksi kekerasan. Para tersangka kini berhadapan dengan hukum atas perbuatan mereka.
Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan tersebut. Orang tua korban yang merasa tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh tersangka.
Kronologi Pengeroyokan di Depok
Insiden pengeroyokan terjadi di sebuah taman dekat tempat ibadah di wilayah Serua, Bojongsari, Depok. Korban awalnya terlibat cekcok dan ejek-ejekan dengan sekelompok temannya.
Perselisihan yang berawal dari saling ejek ini kemudian meningkat hingga terjadi aksi pengeroyokan. Para tersangka, yang merupakan teman korban di lingkungan yang sama, mengeroyok korban dengan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala, memar di bibir, hidung, lengan, dan punggung. Luka-luka yang diderita korban cukup serius sehingga memerlukan perawatan medis.
Proses Penangkapan dan Bukti yang Diperoleh
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak Polsek Bojongsari langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan tersangka.
Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka semua diamankan dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai barang bukti, polisi menyita hasil visum korban dan rekaman video pengeroyokan yang beredar. Video tersebut menjadi bukti kuat untuk mendukung proses penyidikan kasus ini.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama menjadi salah satu pasal yang dikenakan.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut cukup berat, yaitu lima hingga sembilan tahun penjara. Namun, karena enam tersangka merupakan ABH, pasal lain juga diterapkan.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga akan dikenakan kepada para tersangka. Pasal ini menambahkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menangani konflik dengan bijak dan menghindari kekerasan. Perselisihan kecil bisa diatasi dengan cara yang lebih damai dan terhindar dari tindakan hukum yang merugikan semua pihak.
Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama para remaja, agar lebih bijak dalam menyikapi konflik dan menghindari kekerasan. Pendidikan dan pengawasan orangtua juga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.