Site icon Tempo Siang

Korupsi PDNS: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka, Mantan Dirjen Kominfo Terlibat

Korupsi PDNS: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka, Mantan Dirjen Kominfo Terlibat

Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kejari Jakpus juga telah merilis identitas para tersangka, yang terdiri dari pejabat di Kementerian Kominfo dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam sebuah konspirasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam proyek PDNS.

Lima Tersangka Ditahan 20 Hari

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengumumkan penahanan kelima tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Para tersangka terdiri dari:

Kelima tersangka diduga terlibat dalam kerjasama jahat untuk memenangkan lelang proyek PDNS.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Mereka diduga telah melakukan pengkondisian proyek PDNS untuk meraup keuntungan pribadi.

Besarnya kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, Kepala Kejari Jakpus memastikan bahwa kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti akan diumumkan setelah proses penghitungan selesai dilakukan secara keseluruhan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Kasus dan Dugaan Keterkaitan dengan Serangan Ransomware

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS pada tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp958 miliar. Terdapat dugaan pengondisian pemenang lelang proyek kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL). Nilai kontrak awal proyek adalah Rp60,3 miliar, namun kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada tahun 2021.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya kolusi antara pejabat di Kominfo dan pihak swasta. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini juga menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan serangan ransomware pada pertengahan 2024 yang melumpuhkan lebih dari 280 layanan publik.

Dugaan keterkaitan antara serangan ransomware dan lemahnya pengelolaan proyek PDNS sedang diselidiki. Jika terbukti, kasus ini akan menjadi kasus korupsi yang sangat serius dengan dampak luas bagi masyarakat.

Proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus berlanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek pemerintah dan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi. Ke depannya, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah dapat ditingkatkan guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Exit mobile version