Site icon Tempo Siang

KPK Geledah Kemnaker: 7 Temuan Mengejutkan Terungkap!

KPK Geledah Kemnaker: 7 Temuan Mengejutkan Terungkap!

Sumber: Detik.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli juga telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Suap Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Penggeledahan KPK di Kemnaker merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi baru. Kasus ini melibatkan dugaan suap dan atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan hal tersebut. Jubir KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan penggeledahan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan dari Kemnaker

Penggeledahan di Gedung Kemnaker selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Setelahnya, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah tas ransel keluar gedung.

Para penyidik dikawal polisi bersenjata laras panjang. Isi tas-tas tersebut belum diketahui secara pasti.

Delapan Tersangka Ditetapkan

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan telah ditetapkan delapan tersangka. Identitas para tersangka akan dijelaskan lebih lanjut kemudian.

Kasus korupsi ini terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker. Ini merupakan perkara baru yang sedang diusut KPK.

Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan pemerasan. Oknum pejabat di Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Dugaan pemerasan ini terjadi pada periode 2020 hingga 2023. Kedelapan tersangka telah dijerat dalam kasus ini.

Respons Kemnaker dan Menteri Tenaga Kerja

Kemnaker menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan hal tersebut. Ia menyebut kasus ini merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2019.

Menaker Yassierli menjelaskan kasus tersebut merupakan kasus lama, yaitu tahun 2019. Kasus ini diusut berdasarkan pengaduan masyarakat pada Juli 2024.

Meski demikian, Yassierli menekankan komitmennya dalam memperbaiki birokrasi dan mendukung penyidikan KPK. Ia juga menyebut adanya semangat perbaikan untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik dan berintegritas.

Pejabat Tersangka Dicopot dari Jabatan

Menaker Yassierli memastikan telah mencopot pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya diserahkan kepada KPK.

Pencopotan pejabat tersebut tidak mengganggu pelayanan izin TKA. Yassierli berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan pelayanan di Kemnaker.

Identitas pejabat yang dicopot belum diungkap secara detail. Namun, Yassierli memastikan bahwa pejabat yang dicopot tersebut termasuk dalam daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Kasus dugaan suap di Kemnaker ini menunjukkan upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.

Exit mobile version