Site icon Tempo Siang

Koperasi Desa Kelola Tambang? ESDM Ungkap Potensi Merah Putih

Koperasi Desa Kelola Tambang? ESDM Ungkap Potensi Merah Putih

Sumber: Detik.com

Pemerintah Indonesia tengah mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjalankan berbagai unit usaha, menawarkan potensi besar bagi perekonomian desa.

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pertanyaan muncul mengenai kemungkinan Kopdes Merah Putih untuk mengelola sektor pertambangan. Aturan baru ini memprioritaskan UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Potensi Kopdes Merah Putih di Sektor Pertambangan

Potensi keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam pengelolaan tambang terbuka lebar. Namun, detail regulasi masih dalam tahap penyusunan.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih memang berpotensi mengelola tambang. Namun, spesifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh koperasi tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan turunan UU Minerba.

Aturan Turunan UU Minerba dan Perannya bagi Kopdes Merah Putih

Pemerintah saat ini sedang fokus pada penyusunan aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Aturan ini akan merinci kriteria koperasi yang berhak mengelola tambang.

Aturan turunan tersebut akan menjabarkan secara detail jenis koperasi yang memenuhi syarat, mekanisme pengajuan IUP, dan persyaratan operasional lainnya. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.

Proses penyusunan aturan turunan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi antar kementerian sangat krusial untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.

Jangka Waktu Penyusunan Aturan Turunan dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah memiliki tenggat waktu enam bulan setelah pengesahan UU Minerba untuk menyelesaikan aturan turunannya. Proses ini sedang berjalan dengan pertemuan antar kementerian yang telah dimulai.

Proses penyusunan aturan turunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para ahli pertambangan, perwakilan koperasi, dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi berbagai kepentingan dan tantangan di lapangan.

Setelah aturan turunan selesai disusun dan disahkan, maka Kopdes Merah Putih yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan IUP dan berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Dengan demikian, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

Tahap selanjutnya adalah menunggu terbitnya aturan turunan tersebut. Setelah aturan tersebut terbit, maka akan lebih jelas mekanisme dan persyaratan bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Kesimpulannya, meski potensi Kopdes Merah Putih dalam mengelola tambang terbuka lebar, kejelasan regulasi menjadi kunci keberhasilannya. Proses penyusunan aturan turunan yang sedang dilakukan pemerintah akan menentukan bagaimana koperasi desa dapat berperan aktif dan berkelanjutan dalam sektor pertambangan di Indonesia. Keberhasilan ini akan berdampak positif pada perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version