Gratis Ongkir E-commerce: Aturan Baru PM Kominfo, Batas Waktu!

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini mengatur berbagai aspek layanan pos, termasuk mekanisme penetapan tarif dan pemberian potongan harga. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan inklusif di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri ini juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan bagi para kurir, yang seringkali menanggung beban promosi berlebihan dari penyelenggara jasa pengiriman. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri logistik nasional.
Potongan Harga Layanan Pos dan Ketentuannya
Penyelenggara jasa pos diperbolehkan memberikan potongan harga kepada pelanggan. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Tarif layanan pos tetap harus mengacu pada formula harga pokok ditambah margin keuntungan. Formula ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Kominfo tersebut.
Besaran margin keuntungan ditentukan oleh penyelenggara jasa pos. Hal ini memberikan fleksibilitas, namun tetap berlandaskan perhitungan biaya yang transparan.
Promosi berupa potongan harga harus memiliki jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik bisnis yang merugikan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan PM 8/2025, promosi yang mengakibatkan tarif layanan di bawah harga pokok hanya diizinkan maksimal tiga hari dalam sebulan. Pemerintah menyatakan terbuka pada kemungkinan evaluasi durasi tersebut.
Penjelasan Pasal 45 PM 8/2025 tentang Potongan Harga
Pasal 45 PM 8/2025 secara spesifik menjelaskan mengenai potongan harga pada tarif layanan pos komersial.
Penyelenggara pos diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tahun, selama tarif setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Potongan harga yang menyebabkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya diperbolehkan untuk jangka waktu terbatas, yaitu maksimal tiga hari dalam sebulan.
Kementerian Kominfo menyatakan akan mengevaluasi durasi waktu tersebut jika ada permintaan dari penyelenggara pos. Namun, evaluasi ini akan dikoordinasikan dengan lembaga pengawas persaingan usaha.
Perlindungan Kurir dan Keadilan Logistik
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek bisnis dan konsumen. Pemerintah juga memperhatikan perlindungan bagi para kurir.
Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan kurir. Seringkali, promosi seperti gratis ongkir membebani kurir secara tidak adil.
Pemerintah menghimbau penyelenggara jasa pos untuk bersikap adil kepada para kurir. Mereka harus dilibatkan dan dilindungi dari beban promosi berlebihan.
Regulasi ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Hal ini penting demi kelangsungan usaha dan kesejahteraan para kurir.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam sistem logistik nasional. Dengan begitu, pertumbuhan sektor ini dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Regulasi ini juga menargetkan pemerataan layanan pengiriman di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil. Penetapan standar minimum waktu pengiriman menjadi salah satu poin penting dalam peraturan ini. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan layanan logistik antara daerah perkotaan dan pedesaan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang inklusif. Dengan terwujudnya sistem logistik yang efisien dan adil, diharapkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh merata di seluruh wilayah.