Otomotif

Cabut Berkas Motor Mudah? Syarat, Biaya & Langkah Praktisnya

Proses mutasi atau pencabutan berkas kendaraan bermotor seringkali dianggap rumit. Banyak yang memilih menggunakan jasa calo, meskipun biayanya lebih mahal. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah proses tersebut secara mandiri. Dengan panduan ini, Anda dapat mengurus mutasi kendaraan Anda sendiri dengan mudah dan efisien.

Memindahkan domisili mengharuskan Anda untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor. Proses ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan di daerah baru.

1. Langkah-Langkah Mencabut Berkas Motor

Proses pencabutan berkas motor dilakukan di kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan atau di mana pelat nomor terdaftar.

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat di STNK atau BPKB.
  2. Serahkan KTP dan BPKB kepada petugas loket mutasi.
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pengecekan nomor mesin dan rangka.
  4. Anda akan menerima hasil cek fisik dan dokumen lainnya. Serahkan kepada petugas mutasi.
  5. Setelah dokumen lengkap dan tidak ada kesalahan, petugas akan memberikan cap persetujuan.
  6. Anda akan dipanggil dan diarahkan ke petugas loket cek fiskal.
  7. Isi dokumen lainnya dan serahkan kembali kepada petugas.
  8. Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan pajak kendaraan tertunggak (jika ada) di kasir.
  9. Kembali ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi dan serahkan berkas yang telah disahkan. Anda akan mendapatkan dua salinan kuitansi. Simpan satu untuk pengambilan dokumen.
  10. Lima hingga tujuh hari kemudian, kembali ke kantor Samsat.
  11. Datang ke loket fiskal untuk mendapatkan bukti penerimaan dan bayar Rp10.000.
  12. Legalisir dokumen yang telah diambil di loket pemeriksaan fisik.
  13. Anda akan menerima salinan yang telah dilegalisir dan kuitansi pembelian setelah fotokopi dokumen.
  14. Bawa salinan tersebut dan BPKB asli ke loket berkas mutasi. Petugas akan mengembalikan BPKB asli dan tanda pembayaran STNK.
  15. Satu hingga dua hari kemudian, kembali ke loket mutasi dengan bukti pembayaran STNK. Bayar biaya sesuai kolom STNK setelah dipanggil.
  16. Untuk BPKB baru, kunjungi Ditlantas Polda setempat. Siapkan salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
  17. Petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk BPKB motor sebesar Rp80.000 melalui bank pilihan Anda.
  18. Setelah menyerahkan berkas dan bukti lunas dari bank, Anda akan menerima tanda terima untuk pengambilan BPKB.
  19. Pada tanggal yang ditentukan, bawalah tanda terima dan salinan KTP untuk pengambilan BPKB baru.

2. Persyaratan Pencabutan Berkas Motor

Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses mutasi.

Berikut persyaratan yang harus Anda bawa:

  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi (atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru).
  • Kuitansi pembayaran unit kendaraan bekas (asli dan fotokopi), ditandatangani penjual lengkap dengan materai.
  • Kuitansi kosong yang telah ditandatangani penjual.
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi.

3. Biaya Pencabutan Berkas Motor

Besarnya biaya mutasi kendaraan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya cabut berkas motor adalah Rp150.000, dan mobil Rp250.000. Biaya tambahan akan dikenakan jika dilakukan balik nama bersamaan. Biaya tambahan ini meliputi pembuatan STNK baru, TNKB (pelat baru), BBN-KB, dan BPKB baru.

Meskipun prosesnya terbilang mudah, mutasi kendaraan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan teliti agar prosesnya berjalan lancar.

Dengan panduan ini, diharapkan proses mutasi kendaraan Anda menjadi lebih mudah dan efisien. Ingat untuk selalu mengecek kembali semua dokumen sebelum memulai proses.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button