Perpanjang SIM Mati? Biaya & Syarat Mudah, Tanpa Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Keterlambatan perpanjangan SIM biasanya mengharuskan pembuatan SIM baru.
Namun, terdapat pengecualian dalam beberapa situasi tertentu, terutama saat libur nasional. Hal ini memberikan keringanan bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari libur.
Perpanjangan SIM Mati Selama Libur Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang penerbitan dan penandaan SIM. Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian. SIM yang mati karena keadaan kahar, seperti libur nasional, dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru. Keputusan ini berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah kepada Kakorlantas Polri.
Lebih lanjut, pasal 4 ayat 5 menjelaskan bahwa perpanjangan SIM yang melewati masa berlaku dilakukan sesuai waktu dan tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Kakorlantas Polri.
Contoh Kasus Perpanjangan SIM Mati Selama Libur Waisak
Pada Hari Raya Waisak 2569 BE, pelayanan SIM di beberapa tempat seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025, mereka dapat melakukan perpanjangan setelah pelayanan SIM dibuka kembali tanpa perlu membuat SIM baru.
TMC Polda Metro Jaya melalui media sosialnya menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 dapat memperpanjang SIM pada 14-16 Mei 2025.
Penting untuk diingat, perpanjangan SIM mati ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, dan diperpanjang pada tanggal 14-16 Mei 2025. Di luar tanggal tersebut, SIM yang telah mati harus dibuat baru.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati tidak berbeda dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM.
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga diperlukan dalam proses perpanjangan SIM.
Kesimpulannya, peraturan memberikan kelonggaran perpanjangan SIM bagi pengendara yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional. Namun, syarat dan ketentuan serta tenggat waktu perpanjangan harus diperhatikan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Pastikan untuk mengecek informasi terbaru dari pihak kepolisian terkait pelayanan perpanjangan SIM untuk menghindari kesalahan dan kendala.