Site icon Tempo Siang

Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia

Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia

Sumber: Liputan6.com

Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus utama pada penguatan penggunaan produk dalam negeri. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa Perpres baru ini memiliki pendekatan yang lebih tegas, progresif, dan agresif dalam melindungi serta mengembangkan pasar produk dalam negeri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

Penguatan Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara signifikan memperkuat aturan mengenai penggunaan produk dalam negeri. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 66 Ayat 2B yang merupakan tambahan baru.

Pasal ini mengatur bahwa jika produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, maka tetap diwajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. Ini memastikan tetap adanya prioritas pada produk lokal, meskipun dengan persyaratan TKDN yang sedikit lebih rendah.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan nyata bagi industri dalam negeri dan mengoptimalkan belanja pemerintah untuk produk lokal. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Reformasi Sertifikasi TKDN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan prosedur perhitungan, mempercepat proses sertifikasi, dan menekan biaya.

Reformasi ini mencakup penyederhanaan tata cara perhitungan sertifikat TKDN dan perbaikan proses bisnisnya. Upaya ini juga merupakan bagian dari program deregulasi pemerintah yang lebih luas.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan komitmen Kemenperin untuk membuat proses sertifikasi TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan murah. Harapannya, reformasi ini dapat mendorong lebih banyak industri untuk mendapatkan sertifikasi TKDN dan berkontribusi pada peningkatan TKDN nasional.

Strategi Menuju TKDN yang Mudah, Cepat, dan Murah

Kemenperin berupaya mereformasi seluruh proses sertifikasi TKDN agar lebih efisien dan terjangkau. Langkah ini merupakan bagian dari kontribusi kementerian dalam upaya deregulasi pemerintah.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pengurusan sertifikasi TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan murah. Hal ini akan sangat membantu para pelaku industri dalam negeri.

Tujuan akhir dari reformasi ini adalah menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Proses sertifikasi yang lebih mudah diharapkan akan mendorong peningkatan investasi dan pengembangan produk lokal.

Proses reformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha dalam negeri. Kejelasan dan kemudahan dalam proses sertifikasi TKDN dapat mengurangi hambatan dan mendorong peningkatan investasi di sektor industri.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan adanya komitmen Kemenperin untuk melakukan reformasi TKDN, diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih mendukung bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Penguatan aturan penggunaan produk dalam negeri dan penyederhanaan proses sertifikasi TKDN diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah optimistis langkah-langkah ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Exit mobile version